Beranda
Profil
Sejarah Organisasi
Susunan Pengurus DPP PERMADIN
Mars PERMADIN
Peraturan
UU No. 18 Tahun 2003
Kode Etik Advokat
KUHP
KUHAP
KUH Perdata
Pendidikan
Pendidikan Profesi
Jadwal PKPA
Persyaratan PKPA
Ujian Profesi
Jadwal Ujian Profesi
Persyaratan Ujian
Pengumuman Ujian
Pelantikan Advokat
Jadwal Pelantikan
Persyaratan Pelantikan
Sumpah Advokat
Jadwal Sumpah Advokat
Persyaratan Sumpah Advokat
Hukum Acara
Anggota
Perpanjangan KTA
Anggota Baru
Direktori Anggota
Galeri
Foto Kegiatan
Video Kegiatan
Kegiatan Terkini
Kontak
PERMADIN
Beranda
Anggota Baru
SYARAT KEANGGOTAAN PERMADIN
Anggota Yang dapat diterima dan diangkat menjadi Anggota adalah setiap Advokat yang telah mengajukan permohonan sebagai Anggota kepada Dewan Pimpinan Daerah setempat dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran menjadi anggota baru PERMADIN;
Membayar Iuran Pokok dan Iuran Wajib menjadi anggota PERMADIN sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Membayar biaya KTA PERMADIN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Membayar biaya PIN PERMADIN sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam + Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir, 1 (satu) lembar;
Fotocopy sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, 1 (satu) lembar;
Fotocopy seritifikat Lulus Ujian Profesi Advokat, 1 (satu) lembar;
Fotocopy SK Pengangakatan/ Pelantikan sebagai Advokat, 1 (satu) lembar;
Fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi, 1 (satu) lembar;
Fotocopy Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari organisasi asal, 1 (satu) lembar;
Fotocopy Kartu Tanda Anggota dari organisasi asal, 1 (satu) lembar;
Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
Pas photo berwarna dengan latar warna merah, ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 (tiga) lembar;
Catatan:
Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui pengurus Dewan Pimpinan Daerah PERMADIN di seluruh Indonesia.
Formulir Anggota Baru Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN)
Unduh Formulir
Fiat Justitia Ruat Caelum
Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh