PERMADIN

SYARAT KEANGGOTAAN PERMADIN








Anggota Yang dapat diterima dan diangkat menjadi Anggota adalah setiap Advokat yang telah mengajukan permohonan sebagai Anggota kepada Dewan Pimpinan Daerah setempat dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran menjadi anggota baru PERMADIN;
  2. Membayar Iuran Pokok dan Iuran Wajib menjadi anggota PERMADIN sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  3. Membayar biaya KTA PERMADIN sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  4. Membayar biaya PIN PERMADIN sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  5. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum/Sarjana Hukum Islam + Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir, 1 (satu) lembar;
  6. Fotocopy sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat, 1 (satu) lembar;
  7. Fotocopy seritifikat Lulus Ujian Profesi Advokat, 1 (satu) lembar;
  8. Fotocopy SK Pengangakatan/ Pelantikan sebagai Advokat, 1 (satu) lembar;
  9. Fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi, 1 (satu) lembar;
  10. Fotocopy Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari organisasi asal, 1 (satu) lembar;
  11. Fotocopy Kartu Tanda Anggota dari organisasi asal, 1 (satu) lembar;
  12. Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) lembar;
  13. Pas photo berwarna dengan latar warna merah, ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 (tiga) lembar;
Catatan:
Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui pengurus Dewan Pimpinan Daerah PERMADIN di seluruh Indonesia.


Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh