Beranda
Profil
Sejarah Organisasi
Susunan Pengurus DPP PERMADIN
Mars PERMADIN
Peraturan
UU No. 18 Tahun 2003
Kode Etik Advokat
KUHP
KUHAP
KUH Perdata
Pendidikan
Pendidikan Profesi
Jadwal PKPA
Persyaratan PKPA
Ujian Profesi
Jadwal Ujian Profesi
Persyaratan Ujian
Pengumuman Ujian
Pelantikan Advokat
Jadwal Pelantikan
Persyaratan Pelantikan
Sumpah Advokat
Jadwal Sumpah Advokat
Persyaratan Sumpah Advokat
Hukum Acara
Anggota
Perpanjangan KTA
Anggota Baru
Direktori Anggota
Galeri
Foto Kegiatan
Video Kegiatan
Kegiatan Terkini
Kontak
PERMADIN
Beranda
Persyaratan Pendidikan Advokat
PERSYARATAN
Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Tatacara dan Persyaratan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran;
Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy Ijazah Sarjana Hukum + Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir (Ijazah Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam);
Pas photo berwarna dengan latar warna merah, ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 (tiga) lembar;
Fotocopy KTP yang sudah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar;
Bukti pembayaran biaya pendidikan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Tatacara Pembayaran
Pembayaran biaya pendaftaran dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat dapat dilakukan via transfer ke nomor rekening berikut:
Bank : Bank BRI Syariah Cabang Palangkaraya
Nomor Rekening : 1044 22 6387
Kode Bank : 442
Atas Nama : DPP Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia
Formulir Pendaftaran PKPA
Unduh Formulir
Fiat Justitia Ruat Caelum
Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh