PERMADIN

UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003


Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh