PERMADIN

PERSYARATAN
Pengambilan Sumpah Profesi Advokat


  1. Mengisi dan menyerahkan formulir sumpah advokat dan persyaratan lainnya;

  2. Fotokopi kartu identitas nasional (KTP/Pasport) yang masih berlaku (2 lembar);

  3. Pasphoto berwarna ukuran 4x6=6 lembar latar belakang warna merah

  4. Fotokopi Ijazah S-1 (legalisir) 2 lembar, berlatar belakang Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum;
  5. a. Dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI & telah
    b. Dilegalisir cap basah oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan/menerbitkan ijazah tersebut,
    c. Atau surat keterangan lulus S-1 dari Perguruan Tinggi, sertifikat telah mengikuti PKPA,
    d. Sertifikat bukti lulus Ujian Kompetensi Dasar Pendidikan advokat, SKCK,
    e. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, dan
    f. Surat Keterangan telah selesai magang selama 2 (dua) tahun;

  6. Menyerahkan Bukti Slip Setoran Teller pembayaran Pengangkatan advokat dan Sumpah Advokat pada Pengadilan Tinggi, sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);

  7. Menyerahkan berkas dalam bentuk softcopy CD / flash disk (FD).
Pembayaran biaya pendaftaran Pengambilan Sumpah Profesi Advokat dapat dilakukan via transfer ke nomor rekening berikut:

    Bank                                : Bank BRI Syariah Cabang Palangkaraya
    Nomor Rekening   : 1044 22 6387
    Kode Bank                   : 442
    Atas Nama                  : DPP Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh