PERMADIN

PERSYARATAN
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota


  1. Perpanjangan KTA Advokat hanya diperuntukan bagi Advokat (i) yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERMADIN; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PERMADIN.

  2. Jadwal Perpanjangan KTA Advokat akan di update melalui website PERMADIN

  3. Formulir Perpanjangan KTA Advokat dapat diperoleh di situs https://www.permadin.or.id/ atau Sekretariat DPD PERMADIN di seluruh Indonesia.

  4. Formulir Perpanjangan KTA Advokat yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan melalui Sekretariat DPP PERMADIN di wilayah domisili Advokat terdaftar.

  5. Lampiran Perpanjangan KTA Advokat, yaitu:
    • Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh DPP PERMADIN;
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Perpanjangan KTA Advokat. Dalam bukti setoran harus dicantumkan “Nama Advokat dan NIA”;
    • Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Pembayaran Perpanjangan KTA Advokat dapat dilakukan via transfer ke nomor rekening berikut:

    Bank                                     : Bank BRI Syariah Cabang Palangkaraya
    Nomor Rekening        : 1044 22 6387
    Kode Bank                       : 442
    Atas Nama                      : DPP Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh