Beranda
Profil
Sejarah Organisasi
Susunan Pengurus DPP PERMADIN
Mars PERMADIN
Peraturan
UU No. 18 Tahun 2003
Kode Etik Advokat
KUHP
KUHAP
KUH Perdata
Pendidikan
Pendidikan Profesi
Jadwal PKPA
Persyaratan PKPA
Ujian Profesi
Jadwal Ujian Profesi
Persyaratan Ujian
Pengumuman Ujian
Pelantikan Advokat
Jadwal Pelantikan
Persyaratan Pelantikan
Sumpah Advokat
Jadwal Sumpah Advokat
Persyaratan Sumpah Advokat
Hukum Acara
Anggota
Perpanjangan KTA
Anggota Baru
Direktori Anggota
Galeri
Foto Kegiatan
Video Kegiatan
Kegiatan Terkini
Kontak
PERMADIN
Beranda
Persyaratan Perpanjangan KTA
PERSYARATAN
Perpanjangan Kartu Tanda Anggota
Tatacara dan Persyaratan Perpanjangan KTA PERMADIN
Perpanjangan KTA Advokat hanya diperuntukan bagi Advokat (i) yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERMADIN; dan (ii) tidak diberhentikan secara tetap dari profesinya oleh PERMADIN.
Jadwal Perpanjangan KTA Advokat akan di update melalui website PERMADIN
Formulir Perpanjangan KTA Advokat dapat diperoleh di situs https://www.permadin.or.id/ atau Sekretariat DPD PERMADIN di seluruh Indonesia.
Formulir Perpanjangan KTA Advokat yang telah diisi berikut Lampirannya harus diserahkan melalui Sekretariat DPP PERMADIN di wilayah domisili Advokat terdaftar.
Lampiran Perpanjangan KTA Advokat, yaitu:
Fotokopi KTPA atau Tanda Pengenal Sementara Advokat yang dikeluarkan oleh DPP PERMADIN;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Perpanjangan KTA Advokat. Dalam bukti setoran harus dicantumkan “Nama Advokat dan NIA”;
Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Tatacara Pembayaran
Pembayaran Perpanjangan KTA Advokat dapat dilakukan via transfer ke nomor rekening berikut:
Bank : Bank BRI Syariah Cabang Palangkaraya
Nomor Rekening : 1044 22 6387
Kode Bank : 442
Atas Nama : DPP Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia
Formulir Perpanjangan KTA PERMADIN
Unduh Formulir
Fiat Justitia Ruat Caelum
Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh