PERMADIN

KODE ETIK ADVOKAT


Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh