Permadin dibentuk dan didirikan oleh beberapa orang advokat dari 12 provinsi di Indonesia. Permadin didirikan atas dasar persamaan konsep dan pemikiran dari para advokat muda yang menginginkan adanya sebuah organisasi advokat yang dapat memberikan jasa perlindungan hukum kepada masyarakat dan sekaligus dapat meningkatkan sumber daya insani anggotanya.
Dalam musyawarah nasional yang dilaksanakan di Jakarta pada pertengahan Maret 2019 yang lalu, secara aklamasi telah menyepakati untuk membentuk organisasi advokat dengan nama PERKUMPULAN PENGACARA MUDA INDONESIA atau disingkat PERMADIN, sedangkan pengurus yang dipercaya untuk memimpin Permadin ini, sebagai Presiden yaitu Bapak MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., dan sebagai Sekretaris Jenderal yaitu Bapak EDI ROSANDI, S.Sos., S.H., M.Hum.
Atas dasar amanat dari hasil musyawarah nasional tersebut, kemudian Presiden dan Sekretaris Jenderal Permadin mulai melangkah untuk mempersiapkan diri dalam rangka pengembangan organisasi, hingga pada akhirnya semua dokumen perijinan telah lengkap 100% dimiliki oleh Permadin.
Pada saat ini Permadin sudah mulai aktif melakukan konsolidasi dengan membentuk pengurus-pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.