PERMADIN

SEJARAH SINGKAT PERMADIN


Permadin dibentuk dan didirikan oleh beberapa orang advokat dari 12 provinsi di Indonesia. Permadin didirikan atas dasar persamaan konsep dan pemikiran dari para advokat muda yang menginginkan adanya sebuah organisasi advokat yang dapat memberikan jasa perlindungan hukum kepada masyarakat dan sekaligus dapat meningkatkan sumber daya insani anggotanya.


Dalam musyawarah nasional yang dilaksanakan di Jakarta pada pertengahan Maret 2019 yang lalu, secara aklamasi telah menyepakati untuk membentuk organisasi advokat dengan nama PERKUMPULAN PENGACARA MUDA INDONESIA atau disingkat PERMADIN, sedangkan pengurus yang dipercaya untuk memimpin Permadin ini, sebagai Presiden yaitu Bapak MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., dan sebagai Sekretaris Jenderal yaitu Bapak EDI ROSANDI, S.Sos., S.H., M.Hum.


Atas dasar amanat dari hasil musyawarah nasional tersebut, kemudian Presiden dan Sekretaris Jenderal Permadin mulai melangkah untuk mempersiapkan diri dalam rangka pengembangan organisasi, hingga pada akhirnya semua dokumen perijinan telah lengkap 100% dimiliki oleh Permadin.


Pada saat ini Permadin sudah mulai aktif melakukan konsolidasi dengan membentuk pengurus-pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten di seluruh wilayah Indonesia.


VISI DAN MISI
PERKUMPULAN PENGACARA MUDA INDONESIA (PERMADIN)

VISI
Visi PERMADIN adalah menjadi wadah organisasi Advokat yang profesional, berkualitas, tangguh, berahlak mulia dan religius dengan menjunjung tinggi kode etik serta berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

MISI
  1. Membina dan mempersatukan advokad dan atau calon advokat menjadi anggota PERMADIN;
  2. Meningkatkan ilmu pengetahuan, profesionalisme dan keahlian anggota PERMADIN dengan berpegang teguh pada disiplin ilmu,Pancasila dan UUD 1945, serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Mewujudkan pejuang hukum yang berani, perkasa, dan berbudi luhur di dalam menegakkan keadilan dan kebenaran sebagaipengamalan Pancasila, serta memiliki integritas diri di dalam penegakan wibawa hukum dalam mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan;
  4. Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu berdasarkan undang-undang;
  5. Berperan aktif dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab didasarkan atas pengabdian dan ilmu hukum yang didorong oleh cita-cita luhur profesi.

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit yang akan runtuh